Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil milik Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Mobil tersebut diketahui digunakan Anom saat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
"Mobil ini yang digunakan Bupati saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Satu unit mobil berwarna hitam itu disita di Jakarta dan akan dipindahkan dari gedung KPK, Kuningan, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang. "Mobil disita dari tersangka Saudara AWI, Bupati Pemalang. Mobil tersebut disita di Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anom sebagai tersangka pemerasan setelah ia terjaring OTT di sebuah hotel di Jakarta. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 21 orang yang diduga terkait dengan kasus itu.
"Ini rangkaian yang di Jakarta, Bupati yang di hotel itu ya betul itu diamankan di hotel, tapi nanti pihak-pihak yang bersama Bupati ini sedang didalami karena kalau tadi kita sudah sampaikan itu ada 21 orang yang ikut diamankan ya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Artikel Terkait
KPK Panggil Komut PT Dosni Roha Logistik Rudy Tanoe sebagai Tersangka Bansos
Jejak Harta Triliunan Keluarga Jokowi Dipertanyakan, Dokumen Diserahkan ke KPK dan Kortas Tipikor
Benny K Harman: Hukuman Mati Bukan Solusi Berantas Korupsi
Eks Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah Lebih Mulia dari Koruptor yang Masih Bebas