Jejak Harta Triliunan Keluarga Jokowi Dipertanyakan, Dokumen Diserahkan ke KPK dan Kortas Tipikor

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:00 WIB
Jejak Harta Triliunan Keluarga Jokowi Dipertanyakan, Dokumen Diserahkan ke KPK dan Kortas Tipikor

Sejumlah pengamat kembali menyoroti kejanggalan harta kekayaan keluarga mantan Presiden Joko Widodo. Dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui podcast, terungkap sejumlah transaksi dan indikasi aliran dana yang dinilai perlu diusut tuntas. Bahkan, dua narasumber mengaku telah menyerahkan dokumen terkait kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Salah satu sorotan utama adalah pembelian saham PT Pancamitra Multiperdana oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, senilai Rp92 miliar pada 2021. Saat itu, Kaesang masih berusia 26 tahun. Dana pembelian diduga berasal dari ventura yang terafiliasi dengan Sinar Mas, melalui Antoni Pradipta, anak dari Gandhi Sulistianto, tokoh senior Sinar Mas. Menariknya, hanya sepuluh hari setelah transaksi tersebut, Gandhi Sulistianto diangkat menjadi Duta Besar RI untuk Korea Selatan. Selain itu, ada pula figur dari perusahaan yang sama yang kemudian menjabat sebagai kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep juga disebut memiliki 40 persen saham di klub sepak bola Persis Solo. Namun, nilai pastinya tidak jelas karena perusahaan tersebut bersifat tertutup. Diskusi itu juga mengungkap klaim adanya sosok berinisial 'K' yang menerima setoran Rp5 triliun dari oligarki di Malaysia dan Singapura. Klaim ini, menurut para narasumber, pernah disinggung oleh mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.

Selain itu, dibahas pula kasus Blok Medan, ekspor nikel ilegal, dan kasus fashion 'MFF' yang sempat ramai. Ubedillah Badrun, salah satu narasumber, mengungkap data PPATK yang menyebutkan adanya korupsi senilai Rp510 triliun dalam lima tahun terakhir. Ia pun mempertanyakan apakah Presiden Jokowi tidak terlibat dalam korupsi yang sangat besar tersebut.

Ubedillah mengaku pernah diundang KPK pada era pimpinan Firli Bahuri untuk mempresentasikan data tersebut selama sekitar tiga jam. Saat itu, KPK sempat menyatakan idealnya memanggil presiden, tetapi tidak ada dasar hukum yang kuat dalam UU KPK pasca-2019. Dua narasumber lain juga mengklaim telah menyerahkan data ke Kortas Tipikor Polri.

Diskusi ini disampaikan dalam podcast Akbar Faizal bersama Ubedilah Badrun dan Ichsanuddin Noorsy yang tayang pada 4 Agustus 2026. Dalam podcast tersebut, mereka membongkar jejak harta triliunan mantan presiden dan menegaskan bahwa dokumen-dokumen pendukung telah diserahkan kepada penegak hukum.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags