Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), yang akrab disapa Rudy Tanoe, terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
"BRT Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Rudy sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonan tersebut, sehingga penetapan tersangka terhadapnya tetap sah secara hukum.
Dalam kasus yang sama, KPK telah mengumumkan lima tersangka baru, terdiri dari tiga orang dan dua korporasi. Namun, identitas para tersangka belum diungkap secara rinci. Salah satu nama terungkap setelah Rudy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo; Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho; Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker; dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto.
Artikel Terkait
Jejak Harta Triliunan Keluarga Jokowi Dipertanyakan, Dokumen Diserahkan ke KPK dan Kortas Tipikor
Benny K Harman: Hukuman Mati Bukan Solusi Berantas Korupsi
Eks Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah Lebih Mulia dari Koruptor yang Masih Bebas
KPK Banding Vonis Ringan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid