Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), yang akrab disapa Rudy Tanoe, terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) tahun 2020. Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
"BRT Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Rudy sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonan tersebut, sehingga penetapan tersangka terhadapnya tetap sah secara hukum.
Dalam kasus yang sama, KPK telah mengumumkan lima tersangka baru, terdiri dari tiga orang dan dua korporasi. Namun, identitas para tersangka belum diungkap secara rinci. Salah satu nama terungkap setelah Rudy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo; Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho; Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker; dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT