Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, menolak usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, langkah tersebut tidak akan efektif dalam memberantas korupsi.
"Hukuman mati itu bukan solusi," ujar Benny saat dihubungi pada Kamis (6/8/2026).
Benny menilai, upaya yang lebih tepat adalah dengan mengembalikan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang independen. Ia juga mengusulkan agar KPK menjadi satu-satunya institusi yang berwenang menangani perkara korupsi.
"Solusinya KPK harus benar-benar menjadi lembaga yang independen, caranya yaitu dengan mengembalikan posisi KPK seperti sebelum dilakukan revisi. Dan KPK sebaiknya menjadi satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk berantas korupsi," tuturnya.
Lebih lanjut, Benny menyoroti perbedaan antara pemberantasan korupsi dan perampasan aset. Menurutnya, perampasan aset diperlukan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Agenda berantas korupsi dan perampasan aset dua substansi yang berbeda. UU Perampasan aset diperlukan agar aset-aset hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk korupsi dapat dirampas untuk kepentingan negara," jelasnya.
Artikel Terkait
Sahroni soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Uangnya Tidak Kembali
Yusril: Hukuman Mati Koruptor adalah Ultimum Remedium
MUI Dorong Hukuman Mati dan Pemiskinan bagi Koruptor
MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, MAKI: Setuju