Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Tersangka TPPU Eks Jampidsus

- Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10 WIB
Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Tersangka TPPU Eks Jampidsus

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pada Senin (3/8/2026), tim yang dikenal sebagai Tim 9 ini melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Depok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penggeledahan menyasar kantor tersangka Don Ritto (DR) dan rekan-rekannya di Jakarta Selatan, serta kediaman tersangka Nurman Herin (NH) di Kota Depok. Lokasi-lokasi tersebut diduga terkait dengan aliran aset yang berasal dari hasil kejahatan.

"Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok," ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Selain dua lokasi tersebut, penyidik juga menyisir sejumlah kantor perusahaan di Jakarta Selatan, antara lain PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Namun, Anang belum dapat merinci barang bukti atau dokumen yang telah ditemukan karena proses penggeledahan masih berlangsung.

Pada hari yang sama, Tim 9 juga memeriksa empat orang saksi yang berprofesi sebagai karyawan swasta dengan inisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan saksi dan penggeledahan ini bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

"Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," tutur Anang.

Anang menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Ia berjanji akan terus mengabarkan perkembangan kasus ini kepada publik.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags