Kantor Imigrasi Sukabumi mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial ECC (59) setelah yang bersangkutan membuat onar di sebuah perumahan. Pria tersebut diamankan warga setempat karena diduga dalam pengaruh minuman beralkohol dan merusak fasilitas.
Peristiwa itu bermula ketika ECC, pemegang Visa on Arrival (VoA), membuat kegaduhan pada Rabu (29/7) dini hari. Ia tidak bisa masuk ke rumah sewaannya dan mulai memukul pintu serta pagar sambil memaki warga. Warga yang merasa terganggu kemudian mengamankannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari kepolisian pada hari yang sama. Petugas Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menjemput ECC dan memeriksa status keimigrasiannya.
"ECC adalah pemegang Visa on Arrival (VoA). Ia diamankan warga pada Rabu (29/7) dini hari karena membuat kegaduhan saat tidak bisa masuk ke rumah sewaannya. Ditengarai ECC berada dalam pengaruh alkohol. Warga sekitar menyebutkan bahwa ECC berupaya merusak fasilitas dengan memukul pintu dan pagar sambil memaki warga," ujar Henki kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan, ECC akhirnya dideportasi pada Jumat (31/7) pukul 21.00 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Qantas Airways dengan tujuan akhir Los Angeles, Amerika Serikat.
Henki menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan yang berlaku. "Setiap orang asing di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku serta menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu, setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," tegasnya.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Sukabumi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. "Melalui semangat 'Imigrasi untuk Rakyat', Kantor Imigrasi Sukabumi berupaya memberikan pelayanan serta penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung keamanan, ketertiban, serta kepentingan nasional," tutup Henki.
Artikel Terkait
Imigrasi Blora Deportasi Empat WN China karena Salahgunakan Visa Prainvestasi
Kontroversi Deportasi Warga Palestina: Antara Teroris dan Ulama
Kemlu Tegaskan Deportasi WN Palestina ke Siprus Murni Perkara Pidana
Kemlu Tegaskan Deportasi Warga Palestina ke Siprus Murni Masalah Pidana