Tak Terima Diputuskan, Pria di Makassar Perkosa dan Sebar Video ke Orang Tua Korban

- Jumat, 31 Juli 2026 | 21:54 WIB
Tak Terima Diputuskan, Pria di Makassar Perkosa dan Sebar Video ke Orang Tua Korban

Polres Pelabuhan Makassar menjerat seorang pria berinisial PR (25) dengan pasal berlapis atas dugaan kekerasan seksual terhadap mantan kekasihnya yang berusia 21 tahun. Pelaku tidak hanya memperkosa korban, tetapi juga merekam aksinya dan menyebarkan video tersebut kepada orang tua korban.

Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi, mengungkapkan bahwa dalam peristiwa ini terdapat dua tindak pidana, yaitu penganiayaan dan pemerkosaan atau kekerasan seksual. Oleh karena itu, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada pelaku.

"Pasal yang kami terapkan saat ini adalah Pasal 466 ayat 1 tindak pidana penganiayaan juncto (Pasal) 473 (tentang) pemerkosaan dan UU TPKS," kata Arvandi kepada wartawan, Jumat (31/7). "Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, Arvandi menjelaskan bahwa PR dan korban sebenarnya sudah tidak lagi berpacaran. Karena tidak terima diputuskan, pelaku memaksa korban ke hotel dan memperkosanya. "Saat berhubungan, dia rekam video. Rekaman itu untuk memberi ancaman kepada korban agar tidak putus dengannya," bebernya.

Pelaku kemudian mengirimkan rekaman video tersebut kepada orang tua korban. Video itu membuat orang tua korban syok. Tidak hanya itu, tersangka juga mengirimkan video yang sama kepada seorang pria yang diduga teman dekat korban. "Rekaman itu dikirimkan kepada orang tuanya sehingga orang tua korban merasa syok," jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Pelabuhan Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags