BGN Temukan 414 SPPG Bermasalah, Kembalikan Rp 311,2 M ke Kas Negara

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:30 WIB
BGN Temukan 414 SPPG Bermasalah, Kembalikan Rp 311,2 M ke Kas Negara

Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan anomali dalam pengelolaan ribuan rekening virtual account milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari hasil pemeriksaan, terdapat 414 SPPG yang rekeningnya bermasalah, mulai dari rekening ganda hingga dapur yang belum beroperasi tetapi sudah menerima dana.

Temuan ini disampaikan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7). Menurut Sudaryono, pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan data rekening yang menerima transfer dari pemerintah pusat dengan kondisi fisik dapur SPPG di lapangan.

“Dalam proses pemeriksaan, ya setelah kami ada di sini kami periksa semua gitu, setelah kami periksa ribuan-ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali,” ujarnya.

Anomali yang dimaksud antara lain adanya saldo yang terkirim ke rekening dapur yang belum beroperasi, serta satu dapur yang memiliki lebih dari satu rekening virtual account. Setelah verifikasi satu per satu, BGN menemukan 414 SPPG yang masuk dalam kategori bermasalah.

“Jadi, oleh karenanya, setelah kami verifikasi satu persatu maka kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian rekeningnya either double atau rekeningnya dapurnya nggak ada atau dapurnya belum beroperasi,” tutur Sudaryono.

Atas temuan ini, BGN tidak tinggal diam. Lembaga tersebut langsung mengembalikan dana yang tidak seharusnya tersalur ke kas negara. Total pengembalian mencapai Rp 311.246.295.184, atau sekitar Rp 311,2 miliar.

Dana tersebut dikembalikan melalui lima bank. Rinciannya, Bank BRI mengembalikan Rp 137,5 miliar dari 121 SPPG, Bank BNI Rp 74 miliar dari 117 SPPG, Bank Mandiri Rp 71,6 miliar dari 129 SPPG, Bank Syariah Indonesia Rp 12,9 miliar dari 19 SPPG, dan Bank BTN Rp 15,3 miliar dari 28 SPPG.

“Totalnya Rp 311,2 miliar, kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami yang kami temukan sampai dengan saat ini, dari 414 SPPG. Kita akan terus sisir apakah nanti ada tambahan-tambahan lagi, kita akan update terus tapi sejauh sampai dengan kita umumkan di sini, kita mendapatkan 414 dapur dan mengembalikan Rp 311,2 miliar,” jelas Sudaryono.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pemantauan BGN terhadap ribuan dapur SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia. Saat ini, tercatat ada 27.469 dapur yang beroperasi. BGN tidak hanya memeriksa dapur yang berjalan, tetapi juga menelusuri dapur yang dilaporkan bermasalah, termasuk yang sempat berdemo ke kantor BGN.

“Kami memonitor, ada ribuan, 27.469 dapur yang saat ini beroperasi. Kami sisir termasuk juga beberapa dapur-dapur yang memang sudah kemarin itu ada yang demo ke tempat demonstrasi ke sini saya sudah terima, ada yang kirim email, ada lain lain, kami cermati semua. Jadi yang jalan maupun yang tidak jalan, itu kami cermati semua, dan juga semua aspirasi,” katanya.

Laporan ke Kejaksaan

Selain mengembalikan dana, BGN juga melaporkan temuan anomali ini kepada Kejaksaan. Langkah ini diambil untuk memeriksa apakah ada unsur pidana dalam dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Kemudian kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea? Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” kata Sudaryono.

Ia menegaskan, BGN tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun yang terlibat. Baik mitra, pengelola SPPG, maupun oknum internal BGN akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ya, tentu saja bagi dapur-dapur atau bagi dapur SPPG atau pihak-pihak mana pun, mau mitra, mau siapa pun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di Badan Gizi ini tidak ada yang kebal hukum, kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” ujarnya.

Dugaan Keterlibatan Oknum Lama

Sudaryono menduga ada oknum di internal BGN periode sebelumnya yang terlibat dalam pengiriman dana ke rekening SPPG bermasalah. Dugaan ini muncul setelah BGN menemukan pola pengiriman yang tidak wajar.

“Jadi kami menduga, ini namanya dugaan, tentu saja pembuktiannya ada pada penegak hukum. Kami menduga kenapa uang bisa ke rekening di mana dapur itu rekeningnya double, atau dapur itu belum beroperasi, kami menduga ada oknum-oknum terdahulu di dalam BGN yang kemudian mengirimkan ini (uang),” ujar Sudaryono.

BGN masih mendalami motif di balik pengiriman dana tersebut. Setidaknya ada dua kemungkinan yang sedang diselidiki: adanya niat jahat untuk melakukan tindak pidana, atau sekadar upaya meningkatkan angka serapan anggaran agar terlihat baik.

“Apa motivasi dan lain-lainnya kami sedang berjalan. Apakah misalnya, ya tentu saja ada dua ini motivasinya: motivasi mens rea kejahatan atau yang satunya,” kata Sudaryono.

“Kalau mens rea kejahatan, mungkin dia niat mau nyuri misalnya, atau bisa jadi misalnya, kami menduga ini yang katakanlah dugaan yang bukan pelanggaran pencurian atau tindak pidana korupsi adalah, dia hanya ingin ngirim ke banyak rekening supaya kelihatan serapan anggarannya tinggi,” sambungnya.

Menurut Sudaryono, pengiriman dana ke banyak rekening dapat membuat penyerapan anggaran terlihat tinggi, yang kemudian dianggap sebagai indikator kinerja yang baik. Namun, jika ditemukan indikasi niat jahat, BGN akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Modus Yayasan 'Orang Dalam'

Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono juga mengungkap dugaan adanya yayasan yang memanfaatkan kedekatan dengan oknum internal BGN untuk mendapatkan persetujuan titik SPPG. Yayasan tersebut kemudian menjajakan titik kepada mitra yang memiliki modal, dengan meminta setoran atau potongan.

“Sebetulnya tuh begini, mitra itu jadi mitra kan adalah investor. Nah seharusnya atau konsep awalnya adalah mitra yang ingin bangun dapur itu untuk bisa ini mitra kan untuk bangun dapur kan dia keluarin uang sendiri,” kata Sudaryono.

Dalam konsep awal, mitra yang ingin membangun dapur harus membuat yayasan terlebih dahulu, kemudian mengajukan ke BGN untuk mendapatkan persetujuan. Namun, praktik di lapangan berbeda. Ada oknum yang menyiapkan yayasan tertentu untuk di-approve karena memiliki akses orang dalam, meski yayasan tersebut tidak punya modal.

“Oknum di dalam BGN terdahulu itu kemudian menyiapkan yayasan-yayasan, kemudian di-approved karena dia adalah oknum di dalam, dia yang meng-approved titik-titik ini,” katanya.

Setelah mendapatkan persetujuan, yayasan itu menjajakan titik SPPG kepada mitra yang memiliki modal. Mitra kemudian membangun dapur, tetapi harus memberikan potongan kepada yayasan. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas makanan karena mitra harus menanggung biaya tambahan.

“Oleh karenanya itu kemudian, karena dia harus kasih setoran si mitra investor ini kasih setoran maka yang terjadi adalah dia nekan SPPG dia entah gimana caranya kualitas makanannya dikurangi karena dia harus menganggarkan untuk setoran potongan tadi,” ujarnya.

BGN saat ini tengah menyisir dan mengevaluasi skema kemitraan SPPG untuk mencari skema yang paling adil, terutama bagi mitra yang telah mengeluarkan modal. Sudaryono menegaskan, pihaknya akan memastikan tidak ada potongan tambahan yang dapat mengurangi anggaran makanan.

“Termasuk mohon maaf ini semua akan jadi acuan 16.000 sekian ini dan akan kita sisir semua untuk memastikan bahwa tidak boleh ada potongan-potongan tambahan lagi supaya menu yang tersedia untuk anak-anak kita untuk ibu-ibu hamil dan menyusui ini menunya kemudian benar, baik, sesuai, bagus, bergizi,” jelasnya.

Selain itu, BGN juga akan mengevaluasi tanggung jawab kepala SPPG atau kepala dapur apabila terjadi pelanggaran. Sanksi tegas, termasuk pemecatan, akan diberikan jika terbukti lalai. Jika ada unsur kesengajaan, BGN akan melaporkannya ke pihak berwajib untuk diproses secara pidana.

Sanksi Pegawai Main HP saat Rapat

Di tengah berbagai temuan ini, Sudaryono juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah memberikan sanksi kepada seorang pegawai yang ketahuan bermain handphone saat rapat daring. Pegawai tersebut adalah Koordinator Wilayah BGN di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Adi Afrianto.

Awalnya, Adi direncanakan dipindahkan ke Papua. Namun, setelah BGN mengecek kebutuhan tenaga di Papua, ternyata tenaga SPPG dan SPPI di sana justru over supply. Akhirnya, Adi dipindahkan ke Sulawesi Selatan yang membutuhkan tambahan tenaga.

“Setelah kami cek, ternyata di Papua itu tenaga SPPG atau tenaga SPPI-nya itu ternyata over supply, artinya tenaga SPPI dengan dapurnya, dapurnya belum begitu banyak sehingga tenaganya over supply, sehingga kami tidak pindah ke Papua tapi kami pindahkan ke daerah lain,” jelas Sudaryono.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags