Gubernur Riau Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Kaji Putusan

- Jumat, 31 Juli 2026 | 14:50 WIB
Gubernur Riau Nonaktif Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Kaji Putusan

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara korupsi. Putusan tersebut langsung mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan masih mempelajari amar putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim. "Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Budi menjelaskan, jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap resmi atas vonis tersebut. Ia menegaskan bahwa hakim telah menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

"Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," kata Budi.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags