Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara korupsi. Putusan tersebut langsung mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan masih mempelajari amar putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim. "Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Budi menjelaskan, jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap resmi atas vonis tersebut. Ia menegaskan bahwa hakim telah menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
"Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," kata Budi.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Saya Babat Permainan Kriminalisasi Saat Jadi Ketua MK
Pegawai KPK Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, Bocorkan Informasi Penyelidikan
Vonis 2 Tahun untuk Gubernur Riau Nonaktif, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam OTT Bupati Pemalang, Termasuk Oknum Staf Internal