Polisi menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial CH di sebuah apartemen kawasan Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang mencari istrinya yang diduga dibawa pria lain.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengatakan kelima terduga pelaku berinisial DFM, A, RR, R, dan DS telah diamankan. "Dari hasil penyelidikan, diamankan lima orang terduga pelaku," ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses pemeriksaan.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Metro Bekasi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban Sedang Mencari Istri
Peristiwa berawal ketika CH mencari istrinya yang dikabarkan dibawa pria lain ke sebuah apartemen di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Saat itu, korban datang bersama rekannya.
Artikel Terkait
Dishub DKI Perpanjang Durasi Lampu Hijau di Pertigaan Kalimalang untuk Atasi Kemacetan
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan atas Dugaan Pengeroyokan
Pengeroyokan di Padangsidimpuan, Seorang Pemuda Dianiaya Hingga Luka Berat
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan