Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan 89 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak sesuai aturan di wilayah Kecamatan Cibinong dan sekitarnya. Razia ini menyasar lokasi-lokasi seperti taman, pedestrian, trotoar, dan bahu jalan.
"Pelaksanaan operasi terhadap para PKL yang berjualan di atas taman, pedestrian, trotoar dan bahu jalan sebanyak 89 PKL," ujar Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, Selasa (28/7/2026).
Operasi ini digelar sejak Minggu (26/7) lalu. Para PKL yang terjaring akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan disidangkan. "Selanjutnya para pelanggar dilakukan BAP dan akan disidangkan," kata Rhama.
Rencananya, sidang tipiring akan digelar pada akhir bulan ini, tepatnya 30 Juli. "Nanti hasil putusan ditentukan hakim, kena denda atau seperti apa," jelasnya.
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah, Permendagri, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang ketertiban umum. Di Kecamatan Citeureup, sebanyak 20 PKL terjaring. Sementara di Kecamatan Cibinong, total 32 pelanggaran tercatat.
Di Babakan Madang, penertiban dilakukan bersamaan dengan patroli di jalur Cijayanti-Bojong Koneng. Di Kecamatan Bojonggede, ada 4 PKL yang terjaring. "Wilayah Puncak Cisarua jumlah PKL yang ditertibkan sebanyak 8 PKL, dan di wilayah Pakansari dan Babakan Madang PKL yang ditertibkan sebanyak 21 PKL," pungkas Rhama.
Artikel Terkait
Kukang Jawa Dievakuasi Damkar Bogor dari Pohon Rambutan Warga
Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar
Polres Bogor Sita 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal dari Dua Gudang
Bupati Bogor Terbitkan Edaran Penguatan Ketahanan Keluarga Cegah Penyimpangan Seksual