Bupati Bogor Terbitkan Edaran Penguatan Ketahanan Keluarga Cegah Penyimpangan Seksual

- Minggu, 19 Juli 2026 | 22:25 WIB
Bupati Bogor Terbitkan Edaran Penguatan Ketahanan Keluarga Cegah Penyimpangan Seksual

Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan surat edaran tentang penguatan ketahanan keluarga dalam mencegah dan menangani perilaku penyimpangan seksual. Surat Edaran Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB itu ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto pada 17 Juli 2026 di Cibinong.

Kebijakan ini merupakan respons terhadap dinamika sosial yang berkembang dan upaya melindungi moral generasi muda di wilayah Kabupaten Bogor. Surat edaran tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat umum.

Bupati mewajibkan setiap pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren untuk memiliki tata tertib yang melarang segala bentuk kekerasan dan penyimpangan seksual. Aturan itu juga harus memuat sanksi tegas bagi peserta didik, santri, maupun oknum pengurus yang terbukti melanggar.

Pemilik, pengelola, dan pengawas hotel, losmen, rumah kontrakan, serta rumah kos diminta melakukan upaya pencegahan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya penggunaan bangunan yang mengarah pada perilaku penyimpangan seksual.

Pimpinan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan diimbau menjaga nilai moral dan norma sosial, serta mendukung program edukasi kesehatan mental dan sosial. Tokoh masyarakat dan tokoh agama diminta aktif menyisipkan materi pencegahan penyimpangan seksual dalam ceramah, majelis taklim, dan forum warga.

Bupati juga mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap individu atau kelompok yang melakukan penyimpangan seksual di lingkungan masing-masing. Warga diminta menolak konten pornografi dan konten penyimpangan seksual di media sosial.

Setiap kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan di tingkat RT, RW, desa, kelurahan, hingga kecamatan harus disertai sosialisasi mengenai dampak penyimpangan seksual dari aspek agama, kesehatan, dan norma sosial. Dalam lingkup keluarga, setiap kepala keluarga diminta menjaga anggota keluarganya dari kecenderungan perilaku tersebut dan memperkuat ketahanan keluarga.

Warga yang menemukan indikasi penyimpangan seksual diimbau segera melapor ke aparat desa, kelurahan, atau kecamatan. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat ketahanan keluarga serta mencegah dan menangani perilaku penyimpangan seksual beserta dampaknya di masyarakat.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags