Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan obat keras terbatas (OKT) ilegal di Kecamatan Rancabungur dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita total 1.068.900 butir obat ilegal berbagai jenis.
Pengungkapan pertama berawal pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas menyergap seorang pria berinisial DM yang berada di dalam mobil Honda Brio hitam di pinggir Jalan Kampung Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang. Dalam penggeledahan, ditemukan butir-butir obat keras yang siap diedarkan secara cash on delivery (COD).
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, penyitaan lebih dari 1,03 juta butir obat keras dari dua gudang jaringan itu telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda di Kabupaten Bogor dan sekitarnya dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang. Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan farmasi tanpa izin resmi.
Polisi kini memburu dua orang daftar pencarian orang (DPO), yakni JC dan RK, untuk membongkar jaringan pemasok obat ilegal hingga ke akar.
Selama tiga bulan terakhir, Polres Bogor mengungkap 74 kasus dan mengamankan 95 tersangka terkait peredaran narkoba. Barang bukti yang disita meliputi 3 kilogram sabu, 1.068.900 butir OKT, 65 buah pods getar, 70 bungkus Happy Water, dan 1.193 butir pil ekstasi. "Terdiri dari 91 orang laki-laki dan 4 pelaku perempuan," ujar Wikha dalam jumpa pers, Senin (20/7).
Artikel Terkait
Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita 3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Bupati Bogor Terbitkan Edaran Penguatan Ketahanan Keluarga Cegah Penyimpangan Seksual
Pembakaran Sampah Ilegal di Bogor: Ancaman Nyata bagi Kesehatan dan Lingkungan
TPS Ilegal di Cikeas Terbakar, Pelaku Diwajibkan Bersihkan Lokasi