Seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus), satwa dilindungi, berhasil dievakuasi petugas pemadam kebakaran Kabupaten Bogor dari pohon rambutan milik warga di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari. Hewan tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang tengah mencari burung pada Senin (20/7) malam.
"Lagi nyari burung di pohon rambutan, ditemukan hewan kukang," kata Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, Rabu (22/7/2026).
Warga yang menemukan langsung melaporkan temuannya ke petugas pemadam kebakaran. Tim dari Sektor Cariu pun bergerak ke lokasi dan melakukan evakuasi selama 45 menit. "Situasi akhir kondusif, hewan kukang jawa berhasil dievakuasi oleh tim," ujar Yudi.
Hari ini, hewan berusia sekitar dua tahun itu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. "Kami menyerahkan kepada BKSDA. Ini menunjukkan komitmen kita bahwa hewan yang dilindungi kita serahkan yang memang mempunyai kewenangan untuk dirawat dan dipelihara, salah satunya kukang ini yang usianya sekitar dua tahun," tutup Yudi.
Artikel Terkait
Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar
Empat Orang Diduga Terjebak Usai Ledakan Rumah Mewah di Medan, Alat Berat Dikerahkan
Polres Bogor Sita 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal dari Dua Gudang
Bupati Bogor Terbitkan Edaran Penguatan Ketahanan Keluarga Cegah Penyimpangan Seksual