Seorang dokter berinisial Andre di Bandung, Jawa Barat, harus berhadapan dengan meja hijau setelah didakwa melakukan penganiayaan terhadap pacarnya yang juga seorang dokter, GGMB. Peristiwa tersebut terjadi di kos Andre dan kini kasusnya telah memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Andre didakwa melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan ini disusun berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Penganiayaan itu terjadi pada 7 Juli 2023. Bermula saat Andre menghubungi GGMB dan memintanya menjemput di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung. Namun, korban memilih untuk berangkat lebih dulu ke kos temannya yang berlokasi dekat dengan kos Andre.
Sesampainya di kos Andre, korban diminta membereskan kamar dan memesan makanan. Dari sinilah dugaan penganiayaan terjadi, meskipun detail kejadian masih terus didalami dalam persidangan.
Artikel Terkait
Harta Kekayaan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Menyusut Rp726 Juta Usai Dilaporkan Aniaya Staf
Kebijakan Cetak Ganda di Bandung Dinilai Hambat Target Pengurangan Sampah
Suami di Luwu Timur Aniaya Istri hingga Tewas Gegara Masalah Ekonomi
Jawa Barat Evaluasi Angkot Tak Layak, Dorong Sopir Jadi Pemilik Armada Listrik