Seorang dokter berinisial Andre di Bandung, Jawa Barat, harus berhadapan dengan meja hijau setelah didakwa melakukan penganiayaan terhadap pacarnya yang juga seorang dokter, GGMB. Peristiwa tersebut terjadi di kos Andre dan kini kasusnya telah memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Andre didakwa melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan ini disusun berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Penganiayaan itu terjadi pada 7 Juli 2023. Bermula saat Andre menghubungi GGMB dan memintanya menjemput di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung. Namun, korban memilih untuk berangkat lebih dulu ke kos temannya yang berlokasi dekat dengan kos Andre.
Sesampainya di kos Andre, korban diminta membereskan kamar dan memesan makanan. Dari sinilah dugaan penganiayaan terjadi, meskipun detail kejadian masih terus didalami dalam persidangan.
Artikel Terkait
Rumah Tokoh NU di Bandung Dirusak Usai Tegur Knalpot Bising, Satu Pelaku Jadi Tersangka
Tokoh NU Bandung Serahkan Penanganan Perusakan Rumah ke Polisi
Perusakan Rumah Kiai NU di Bandung Berawal dari Keributan Futsal
Rumah Tokoh NU di Bandung Dirusak Tiga Pria Usai Tegur Knalpot Bising