Kejagung Klarifikasi Status Saksi Febrie Adriansyah di Sprindik Baru TPPU

- Jumat, 24 Juli 2026 | 16:00 WIB
Kejagung Klarifikasi Status Saksi Febrie Adriansyah di Sprindik Baru TPPU

Kejaksaan Agung meminta publik tidak keliru memaknai status saksi yang disematkan kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam surat perintah penyidikan baru dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menegaskan, status saksi itu hanya berlaku dalam konteks sprindik baru yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

"Di titik ini mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi, karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," ujar Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Penjelasan itu sekaligus menegaskan bahwa status saksi dalam perkara baru tidak otomatis menghapus status hukum Febrie dalam perkara lain yang lebih dulu berjalan. Rudi mengatakan, pemeriksaan sebagai saksi tetap harus dilakukan lebih dulu agar penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

Sprindik Baru TPPU Fokus pada Barang Bukti Baru

Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penggeledahan dan pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri bisa masuk ke konstruksi pembuktian perkara TPPU. Barang bukti yang dimaksud antara lain emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya telah disita aparat.

"Kenapa terbit sprindik baru, itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah sprindik TPPU," kata Rudi.

Dalam penyidikan baru itu, Febrie dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026), tetapi tidak hadir dengan alasan kesehatan. Kejagung kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Jumat (24/7/2026), dan membuka kemungkinan upaya paksa apabila panggilan kedua kembali tidak dipenuhi.

Rudi juga menegaskan bahwa posisi saksi dalam sprindik baru tidak membatalkan status tersangka Febrie dan Don Ritto dalam perkara dugaan korupsi dan/atau TPPU yang terkait PT ASABRI dan Jiwasraya. Selain perkara itu, Kejagung juga masih menangani pengembangan pada perkara lain yang berkaitan dengan Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat dikaitkan dengan blackout.

Dengan demikian, fokus baru Kejagung saat ini bukan mengubah status hukum lama Febrie, melainkan memastikan jalur pembuktian untuk perkara TPPU yang baru dapat berdiri secara prosedural dan sah di pengadilan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags