Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan bahwa pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar tingginya penyerapan anggaran. Pernyataan itu disampaikan di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola dana tersebut melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Ribka mengatakan, penguatan tata kelola Dana Otsus kini mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu melakukan pendampingan dan pengawasan bersama pemerintah untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran.
"Pengelolaan Dana Otonomi Khusus ini menjadi instrumen penting. Karena itu, kami bersama KPK turun langsung ke Papua, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komitmen bersama agar tata kelolanya semakin baik dan akuntabel," ujar Ribka di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Kolaborasi antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah daerah, dan KPK telah menghasilkan sistem interoperabilitas yang memperkuat pengawasan. Ribka menyebut sistem itu mulai menunjukkan hasil dengan membaiknya penyerapan Dana Otsus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan harus diukur dari manfaat yang benar-benar diterima masyarakat Papua.
Ribka juga menyoroti masih besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Dana Otsus di sejumlah daerah. Ia meminta pemerintah daerah lebih disiplin menjaga konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta menerapkan prinsip 5T: tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan. Menurutnya, langkah itu penting untuk memastikan setiap rupiah Dana Otsus memberikan manfaat optimal.
"Bukan sistemnya saja yang terintegrasi, tetapi pikiran kita juga harus terintegrasi. Kita sedang melakukan transformasi, sehingga tata kelola Dana Otonomi Khusus menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat Papua," tegas Ribka.
Ke depan, Kemendagri akan terus mendampingi pemda dalam memperkuat kapasitas aparatur pengelola Dana Otsus, mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat, serta menyempurnakan sistem interoperabilitas sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi. Ribka berharap langkah itu mampu mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan berorientasi pada hasil sehingga manfaat Otonomi Khusus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Papua.
Artikel Terkait
Wamendagri Tegaskan Dana Otsus Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat Papua
KPK Sita Mobil Alphard Diduga Suap untuk Bupati Lombok Barat
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Korupsi Impor
KPK Persilakan Tersangka Suap BPK Ajukan Justice Collaborator