Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan para tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison, untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan hal itu merupakan hak yang dijamin undang-undang.
"Jadi hak untuk mengajukan JC itu memang hak-hak yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan. Jadi silakan bisa digunakan oleh tersangka," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, Taufik mengingatkan bahwa pengajuan JC tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu. KPK, kata dia, menghormati setiap langkah hukum yang diambil para tersangka. "Tentunya kita menghargai karena itu hak, silakan dipakai," jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (10/6) terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). OTT tersebut terkait dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK menduga Bupati Edison memberikan suap kepada pihak BPK untuk mengubah temuan dalam pengadaan smart board.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN atau pengendali teknis), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (direktur PT Millenium Solusi Abadi). KPK mengungkap bahwa pihak BPK meminta uang sebesar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Terbaru, penyidik KPK menggeledah rumah anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Baru Suap Impor
KPK Kembali Periksa Tiga Petinggi PT BlueRay Cargo dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Mahfud MD: KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Jampidsus Demi Selamatkan Hukum
Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi, Terima Suap Rp 12,4 Miliar