DPP AKJII Desak Presiden Copot Kapolri dan Jaksa Agung Imbas Kasus Eks Jampidsus

- Kamis, 23 Juli 2026 | 21:25 WIB
DPP AKJII Desak Presiden Copot Kapolri dan Jaksa Agung Imbas Kasus Eks Jampidsus

Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (DPP AKJII) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Kapolri dan Jaksa Agung. Desakan ini menyusul kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua Umum DPP AKJII Agus Yusuf Ahmadi mengatakan, kasus Febrie Adriansyah menjadi sinyal ancaman serius bagi pemerintahan Prabowo. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan stabilitas pemerintahan dan penegakan hukum. Ia menilai ada persaingan institusi di bawah komando presiden, di mana kejaksaan diduga dikorbankan dan banyak pihak terlibat.

"Kasus ini membuktikan lemahnya tim internal dalam intelijen terhadap permainan kotor aparat penegakan hukum. Diduga kuat berkaitan dengan gratifikasi, suap, pemerasan, atau bahkan perintah atasan," ujar Yusuf dalam konsolidasi timsus Research and Development Agency DPP AKJII di Hotel Paragon Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, 20-23 Juli 2026.

Yusuf yang juga seorang advokat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus Febrie. Ia khawatir jika kasus ini ditangani internal kejaksaan, pengusutan tidak akan berjalan optimal.

"Bagaimana mau mengusut siapa saja yang terlibat jika yang menangani dari kejaksaan sendiri? Bagaimana jika pimpinannya terindikasi terlibat? KPK harus segera turun tangan, tangkap dan tahan sebelum kabur ke luar negeri," tegasnya.

Yusuf juga menyoroti mekanisme penanganan perkara yang dinilai melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mempertanyakan bagaimana Polri bisa melimpahkan perkara pada tahap penyidikan ke kejaksaan, padahal seharusnya perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) untuk lanjut ke penuntutan.

"Publik sudah menyaksikan Kejagung versus Polri. Solusinya jelas: untuk stabilitas bangsa dan negara, Presiden Prabowo harus tegas mencopot Kapolri dan Jaksa Agung. Sudah terlalu lama. Lima pejabat baru Kejagung memang sudah dilantik, tapi kami mendesak Presiden segera mengganti Kapolri dan Kajagung, serta memperkuat tim intelijen khusus presiden," papar Yusuf yang juga Direktur Eksekutif Sapujagad Institut.

Ketegangan antara Kejaksaan Agung dan Polri mencuat ke publik setelah Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Di sisi lain, Kejagung juga menetapkan perwira tinggi Polri berpangkat brigadir jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis. Meski pimpinan kedua institusi sempat menggelar pertemuan dan menyatakan tidak ada perpecahan, sejumlah pihak menilai penanganan kasus eks Jampidsus telah menerjang mekanisme KUHAP.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags