Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga merupakan suap dari pengusaha kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Mobil berwarna hitam itu kini diamankan di Mako Brimob Nusa Tenggara Barat setelah sebelumnya disita saat operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, mobil tersebut diduga diterima Lalu Ahmad Zaini dari Alvonsus Gani, pihak swasta yang terkait dengan proyek-proyek di PT AMGM. "Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
"Untuk mobilnya, diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan di rumah bupati, yang kemudian dibawa ke Mako Brimob," tambahnya.
Selain penyitaan, KPK juga melakukan penggeledahan di Lombok Barat untuk mencari alat bukti tambahan. Namun, Budi belum merinci barang apa saja yang disita. "Penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, pasca-KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Penggeledahan masih berlangsung, nanti kami update perkembangannya," sebutnya.
KPK sebelumnya menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi karena diduga ikut bermain dalam proyek dan menerima suap. Total penerimaan yang didapat bupati mencapai Rp 12,4 miliar, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Korupsi Impor
KPK Persilakan Tersangka Suap BPK Ajukan Justice Collaborator
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Baru Suap Impor
KPK Kembali Periksa Tiga Petinggi PT BlueRay Cargo dalam Kasus Korupsi Bea Cukai