Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak akan ragu melarang total rokok elektrik atau vape jika terbukti disalahgunakan sebagai pintu masuk narkotika. Pernyataan itu disampaikan dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Kamis (23/7/2026).
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menjelaskan, wacana pelarangan yang tengah dikaji pemerintah saat ini hanya menyasar vape yang mengandung narkoba. "Oh, (vape) yang berkaitan dengan narkoba," kata Djamari di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, penerapan pelarangan masih menunggu hasil kajian tim yang dibentuk. "Itu biar diurus dulu sama timnya," ujarnya.
Dalam amanatnya, Prabowo menginstruksikan sejumlah pejabat untuk segera merumuskan aturan tata kelola vape secara ketat. "Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia," tegasnya.
Presiden meminta pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusi vape. Ia menegaskan, jika hasil kajian menunjukkan risiko lebih besar dan vape terus dijadikan celah masuk narkotika baru, pelarangan total akan diterapkan. "Keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi di Indonesia," ujar Prabowo, mengingatkan bahwa penanggulangan narkoba membutuhkan sinergi semua pihak.
Artikel Terkait
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Kader Kompak Kenakan Kaus Prabowonomics
PKB Berkomitmen Dukung Prabowo Hingga 2029, Cak Imin Bicara Prabowonomics
Pemerintah Akan Salurkan Bansos Lewat Koperasi Desa Mulai September 2026
Tiga Kepala Badan Gizi Nasional: Dari Akademisi, Wartawan, hingga Politikus