Kemlu Tegaskan Deportasi WN Palestina ke Siprus Murni Perkara Pidana

- Kamis, 23 Juli 2026 | 14:36 WIB
Kemlu Tegaskan Deportasi WN Palestina ke Siprus Murni Perkara Pidana

Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa deportasi seorang warga negara Palestina ke Siprus merupakan perkara pidana dan tidak ada kaitannya dengan hubungan bilateral Indonesia-Palestina. Pemerintah memastikan langkah ini tidak mengubah sikap Indonesia yang konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menyatakan pemerintah telah memberikan penjelasan melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. "Sebagaimana sudah disampaikan juga oleh Bapak Menko, Bapak Yusril, bahwa isu ini murni adalah isu yang tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina, tapi merupakan isu pidana," kata Nabyl dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7).

Nabyl menambahkan, penanganan kasus tersebut tidak mengubah posisi politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina. "Kita ketahui bahwa sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina tidak berubah," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa Kemlu mengikuti penjelasan yang telah disampaikan Menko Yusril terkait deportasi tersebut.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra meminta publik tidak mengaitkan penegakan hukum terhadap individu tertentu dengan kebijakan luar negeri Indonesia. "Ini hanyalah deportasi terhadap warga negara Palestina. Sama sekali tidak berkaitan dengan komitmen dukungan Pemerintah Republik Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan," ujar Yusril di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (22/7).

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags