Deportasi Warga Palestina Murni Persoalan Pidana, Kemlu Tegaskan Dukungan ke Palestina Tak Berubah

- Kamis, 23 Juli 2026 | 14:50 WIB
Deportasi Warga Palestina Murni Persoalan Pidana, Kemlu Tegaskan Dukungan ke Palestina Tak Berubah

Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad merupakan persoalan pidana dan tidak ada kaitannya dengan sikap Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Nabyl merujuk pada penjelasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya telah mengungkapkan duduk perkara kasus tersebut. "Sebagaimana sudah disampaikan juga oleh Bapak Menko Yusril, isu ini murni adalah isu yang tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina tapi merupakan isu pidana," kata Nabyl.

Ia menambahkan, posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina tidak berubah. "Dan kita ketahui bahwa sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina tidak berubah, dan sebagai kementerian focal point menangani hal ini, Bapak Menko sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas dan kita dari Kemlu mengikuti hal tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan Abdul Karim bukanlah seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan Gaza. Pemerintah menyebut Abdul Karim merupakan buronan NCB Interpol Nicosia terkait dugaan tindak pidana terorisme. Polri juga membantah narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina. Divisi Hubungan Internasional Polri menyatakan yang bersangkutan ditangkap karena berstatus buronan Interpol dan kemudian dideportasi ke Siprus.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags