Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara III, DPR RI, Kamis (23/7), untuk membahas penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem ojek online (ojol). Rapat ini dihadiri sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, serta wakil menteri dari berbagai kementerian.
Pertemuan ini merupakan langkah lanjutan untuk menyelaraskan kebijakan antar-kementerian agar regulasi yang tengah disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, dan menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Pembahasan difokuskan pada isu strategis seperti perlindungan mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.
Dasco menjelaskan bahwa Perpres ojol sudah hampir final dan ditargetkan terbit pekan depan setelah pertemuan finalisasi bersama asosiasi atau Koalisi Ojol Nasional. Pemerintah juga menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Evaluasi pelaksanaan skema di lapangan menjadi bahan penyempurnaan Perpres.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan arahan Presiden agar skema pembagian tarif 92:8 benar-benar diterapkan secara nyata. Koalisi Ojol Nasional menyampaikan skema tersebut telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, meskipun masih ada aplikator yang perlu ditingkatkan kedisiplinannya. Evaluasi ini menjadi catatan dalam proses penyempurnaan regulasi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kementeriannya tetap fokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan. Ketentuan teknis mengenai tarif telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan sudah berjalan di lapangan meski Perpres belum diterbitkan, namun masih ada persoalan pelaksanaan yang perlu diperbaiki. Aspirasi ini diharapkan memperkaya substansi Perpres.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa penyusunan Perpres telah memasuki tahap finalisasi. Salah satu substansi yang dibahas adalah pengakuan pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, sehingga mereka memiliki akses lebih luas terhadap program pemberdayaan. "Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya," ujar Maman usai rapat koordinasi pada Selasa (21/7).
Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah dan DPR berupaya memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan mitra pengemudi, menciptakan kepastian berusaha, serta menghadirkan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
DPR dan Pemerintah Bahas Perpres Ojol, Wacana Status UMKM Masih Dikaji
Dasco Diskusi dengan Founding Fathers KPK Bahas Penguatan Pencegahan Korupsi
DPR Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Selama Reses
Sejumlah Komisi DPR Lanjutkan Pembahasan RUU saat Reses, Termasuk Perampasan Aset