Mandatori B50 Resmi Berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah Targetkan Hemat Devisa Rp170 Triliun

- Rabu, 15 Juli 2026 | 04:15 WIB
Mandatori B50 Resmi Berlaku 1 Juli 2026, Pemerintah Targetkan Hemat Devisa Rp170 Triliun

Pemerintah resmi memberlakukan program mandatori B50 mulai 1 Juli 2026, menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan biodiesel dengan campuran 50 persen solar dan 50 persen minyak nabati secara nasional. Langkah ini merupakan bagian dari agenda strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) serta memperkuat ketahanan ekonomi dan energi nasional.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menghemat devisa negara hingga Rp170 triliun pada tahun ini. "Program ini diarahkan untuk menghentikan impor solar sepenuhnya. B50 diproyeksikan dapat menghemat devisa negara hingga Rp170 triliun pada 2026," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).

Program mandatori B50 diimplementasikan secara bertahap dengan masa transisi selama tiga bulan. Qodari menargetkan pada 1 Oktober 2026, seluruh SPBU sudah menjual B50. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program biodiesel yang telah dimulai sejak 2008, dimulai dari B2,5 dan berkembang secara bertahap hingga B50.

Selain penghematan devisa, B50 diharapkan memberikan efek berganda (multiplier effect) berupa peningkatan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp23,49 triliun serta menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja. Dari aspek lingkungan, kebijakan ini juga ditargetkan mampu menekan emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton CO₂ pada tahun ini.

Pemerintah memastikan kesiapan implementasi melalui berbagai persiapan menyeluruh. Dari aspek teknis, telah dilakukan uji coba penggunaan B50 pada berbagai sektor pengguna mesin diesel untuk memastikan kinerja, keamanan, dan kesesuaian penggunaan. Sementara dari aspek pasokan dan distribusi, pemerintah menjamin kesiapan kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur pencampuran (blending) dan distribusi.

Qodari menegaskan bahwa kemandirian energi merupakan syarat utama agar Indonesia mampu berdiri sebagai bangsa yang berdaulat. "Program mandatori B50 menjadi salah satu langkah untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi dengan memanfaatkan sumber daya alam nasional," tutupnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags