Pakar hukum tata negara Feri Amsari mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Menurutnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri harus mengungkap skandal ini hingga tuntas.
"Tentu saja upaya Polri perlu didukung untuk mengungkap skandal blackout ini dan permainannya seperti apa," kata Feri kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Feri menegaskan kasus ini harus diungkap seluruhnya agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menyebut bisnis batu bara adalah bisnis besar dengan praktik gelap yang masif. "Harus diingat bisnis batu bara itu bisnis besar dan permainan hitamnya begitu besar, jadi tidak bisa diungkap setengah-setengah dan itu harus maksimal dilakukan oleh kepolisian," ungkapnya.
Menurut Feri, praktik korupsi dalam kasus ini tidak mungkin dilakukan satu pihak. Ia menilai ada kejahatan berkelompok yang bermain dalam pasokan batu bara hingga menyebabkan blackout. "Tidak mungkin korupsi tidak melibatkan pembuat kebijakan karena umumnya korupsi tidak bisa dilakukan satu pihak sendirian. Ini merupakan kejahatan berkelompok yang perlu diungkap seutuh-utuhnya agar permainan batu bara tidak terulang kembali," ujarnya.
Korupsi Batu Bara Diusut Polri
Kortas Tipikor Polri saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah. Status kasus telah dinaikkan ke penyidikan sejak 4 Juli 2026.
"Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 sampai 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).
Totok mengatakan penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum: PT OBP dan PT BRA. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, ada sejumlah modus yang digunakan, salah satunya manipulasi dokumen. Penyidik juga menemukan manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil.
Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
Artikel Terkait
Korupsi Pasokan Batu Bara yang Picu Blackout Sumatera Diusut, Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun
Polisi Geledah 12 Titik Terkait Korupsi PLN Batu Bara, Asabri, dan Jiwasraya, Sita Uang Rp60 Miliar
Anggota Komisi III Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout
Komisi III Dukung Kortas Tipikor Usut Tiga Kasus Korupsi