Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tiga dari empat tersangka kasus jaringan impor ilegal barang elektronik bekas asal China telah lengkap atau P-21. Satu tersangka lainnya, yang merupakan direktur perusahaan, masih buron.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah DCP alias PR dan SJ, warga negara China; MT, Direktur PT TSL; serta TE, Direktur PT TSI.
"Selanjutnya berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh penyidik berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara a quo," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Dari keempat tersangka, berkas SJ dinyatakan P-21 oleh Kejari Jakarta Barat pada 10 Juni 2026, DCP alias PR oleh Kejari Jakarta Utara pada 11 Juni 2026, dan MT oleh Kejari Sidoarjo pada 3 Juli 2026.
Satu Tersangka Masuk DPO
Tersangka TE, Direktur PT TSI, hingga kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Terhadap tersangka saudara TW, telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan upaya paksa penangkapan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Ade.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keempat tersangka bepergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan impor ilegal telepon seluler bekas dan suku cadangnya dari China ke Indonesia. Para tersangka diduga mengimpor dan memasukkan barang elektronik ke wilayah pabean Indonesia dengan cara tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pengusutan, penyidik menggeledah sejumlah gudang di Jakarta Utara dan Sidoarjo. Barang bukti yang disita antara lain sekitar 50 ribu unit ponsel dan komponennya senilai sekitar Rp 250 miliar, perlengkapan bayi senilai Rp 3,07 miliar, serta ribuan unit iPhone dan barang bukti lain dari lokasi berbeda dengan nilai sekitar Rp 10,3 miliar.
Artikel Terkait
Bareskrim Bantu Polda Kalteng Buru Jaringan Narkoba Penyerang Polisi
Korupsi Batu Bara PLTU, Polri Naikkan Status ke Penyidikan
Perempuan di Jawa Tengah Laporkan Oknum Polisi ke Bareskrim atas Dugaan Penyiksaan dan Kekerasan Seksual
Korban Dugaan Penyiksaan Oknum Polisi Alami Kekerasan Berat Selama Dua Tahun