Kritik terhadap Pengacara yang Dituduh Eksploitasi Klien demi Popularitas

- Selasa, 07 Juli 2026 | 17:25 WIB
Kritik terhadap Pengacara yang Dituduh Eksploitasi Klien demi Popularitas

Seorang pengamat hukum dan politik, Damai Hari Lubis, melontarkan kritik tajam terhadap praktik advokasi yang dinilai menyimpang. Dalam tulisannya, ia menyoroti sejumlah pengacara yang dianggap lebih mementingkan popularitas ketimbang nasib klien. Fenomena ini, menurutnya, marak di tengah degradasi moralitas dan mentalitas global.

Lubis mengkritisi figur pengacara berinisial AK yang disebutnya kerap mengeksploitasi klien untuk kepentingan pribadi. Ia mencontohkan kasus di mana AK mengklaim sebagai koordinator tim non-litigasi, namun justru menolak restorative justice dan perdamaian. "Dia tidak peduli nasib kliennya, klien yang bakal menghadapi sel penjara dia buat komoditi ajang popularitas," tulis Lubis.

Lebih lanjut, Lubis menyoroti inkonsistensi AK dalam membentuk tim advokasi. Ia menyebut AK sempat mengeluarkan sejumlah tokoh dari tim, seperti Eggi Sudjana dan dr. Tifa, lalu kemudian menuding mereka sebagai pengkhianat. "Parameter khianat menurut si AK pastinya kontradiktif dari unsur-unsur makna khianat merujuk KUHP dan KBBI," ujarnya.

Lubis juga mengkritik penggunaan ayat-ayat suci oleh AK untuk membenarkan narasinya. Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk penggadaian ayat Tuhan demi kepentingan pribadi. "Dia asyik terus menipu publik dengan pola menyampaikan narasi-narasi kotor berselimutkan ayat-ayat Tuhan," tulisnya.

Dalam analisisnya, Lubis membedakan antara pengacara idealis dan pengacara komprador. Pengacara idealis, menurutnya, fokus pada penegakan hukum dan menggunakan seluruh fasilitas hukum untuk membebaskan klien. Sebaliknya, pengacara komprador justru menjadikan profesi sebagai sumber nafkah dengan cara menghisap darah para pejuang yang sedang terpojok.

Lubis menekankan bahwa advokat sejati harus konsentrasi pada hukum acara, seperti mencari peluang praperadilan atau mengajukan eksepsi jika ditemukan kelemahan dalam dakwaan. "Maka, advokat sungguhan pasti akan menggunakan fasilitas hukum yang ada sebagai peluang membebaskan kliennya dari jerat tuduhan," pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags