Praperadilan yang diajukan Refly Harun (RH) menjadi sorotan karena putusannya akan berdampak langsung pada sejumlah tersangka lain yang terjerat kasus serupa. Kasus ini berawal dari tuduhan publik mengenai ijazah palsu S1 Jokowi, yang kemudian dikaitkan dengan delik fitnah, ujaran kebencian, dan UU ITE. Menurut pengamat KUHP Damai Hari Lubis, praperadilan merupakan hak individual setiap tersangka jika merasa KUHAP dilanggar oleh penyidik atau penuntut umum.
Namun, problematika muncul karena kasus yang menjerat RH merupakan mata rantai tuduhan kolektif. Beberapa orang tersangka dijerat dengan pasal dan motif yang sama. Jika praperadilan RH ditolak, Damai memprediksi tersangka lain yang mengajukan praperadilan dengan posita dan petitum serupa akan bernasib sama. Begitu pula jika kelak para tersangka menggunakan hak eksepsi dengan narasi yang identik, majelis hakim perkara pidana yang satu atap kemungkinan akan menjatuhkan putusan sela yang sama.
Dari sisi advokasi, sejumlah pengacara menilai ada keanehan dalam upaya mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Beberapa figur advokat dinilai kurang memahami hukum acara pidana. Langkah seperti mendatangi dan menyurati Irwasum Polri, DPR RI, hingga Komnas HAM pun dipertanyakan relevansinya.
Lebih memprihatinkan, di antara para pengacara terjadi saling pecat dan tuduh di hadapan media. Alih-alih bersinergi membela klien, mereka justru memperlihatkan perpecahan dan rebutan klien. Damai menilai tindakan itu memalukan dan kontraproduktif, jauh dari semangat officium nobile.
Di sisi lain, jika praperadilan RH dikabulkan, tersangka lain dipastikan akan diuntungkan. Pertanyaan pun muncul: mengapa para kuasa hukum yang seharusnya dewasa justru bersikap kekanak-kanakan dan tidak kooperatif?
Artikel Terkait
Roy Suryo Bawa Bukti Video Penangkapan ke Praperadilan, Tuding Polisi Langgar Prosedur
Polda Metro Siap Hadapi Sidang Praperadilan Roy Suryo soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Hakim PN Jaksel Tolak Pihak Intervensi di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Pengacara Roy Suryo Desak Pencekalan Dicabut, Sebut Sudah Lebih dari 6 Bulan