Refly Harun, pengacara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, mendesak pencabutan pencekalan terhadap kliennya. Menurutnya, masa berlaku pencekalan itu sudah melampaui batas ketentuan enam bulan.
Hal itu disampaikan Refly usai mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Dalam sidang tersebut, pihaknya turut mempermasalahkan pencekalan yang dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.
"Jadi ada tambahan dari permohonan kali ini, ada renvoy bahwa kita juga mempermasalahkan pencekalan yang sudah berlangsung lebih dari 6 bulan," ujar Refly.
Ia menjelaskan, Roy Suryo pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada 13 November tahun lalu, bersama Dokter Tifa. Sejak saat itu, kliennya dikenakan wajib lapor dan pencekalan, meski tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Refly menegaskan bahwa Roy Suryo telah menjalani wajib lapor sebanyak 30 kali. Ia menilai hal itu menunjukkan kooperatifnya kliennya dan tidak ada kekhawatiran akan melarikan diri.
"Itu menunjukkan bahwa enggak ada alasan kalau seandainya dikhawatirkan melarikan diri. Nah, pencekalan itu sampai sekarang belum jelas apakah itu masih berlaku atau tidak," kata dia.
Oleh karena itu, dalam sidang praperadilan yang diajukan, pihaknya memasukkan permohonan pencabutan pencekalan dalam petitum. Selain itu, mereka juga meminta agar proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo membacakan permohonan praperadilan atas penangkapannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Sidang perdana digelar di PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Hakim menargetkan putusan dibacakan pada 7 Juli 2026.
Dalam persidangan, hakim meminta Roy Suryo menyampaikan langsung pokok-pokok permohonan didampingi tim kuasa hukum. Sidang dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari kerja.
Artikel Terkait
Roy Suryo Yakin Sayembara Ijazah Gibran Tak Akan Ada Pemenangnya
Refly Harun: Praperadilan Berulang Roy Suryo adalah Hak Tersangka
Roy Suryo Berulang Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut
Roy Suryo Kembali Kalah Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi