54 Anggota OPM Diamankan, 59 Lainnya Kembali ke NKRI Selama Operasi Semester I 2026

- Senin, 06 Juli 2026 | 18:06 WIB
54 Anggota OPM Diamankan, 59 Lainnya Kembali ke NKRI Selama Operasi Semester I 2026

Sebanyak 54 anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) berhasil diamankan selama operasi yang digelar di Papua pada Semester I Tahun 2026. Selain itu, 59 anggota OPM lainnya secara sukarela kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu disampaikan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III Letjen TNI Lucky Avianto dalam keterangannya, Senin (6/7).

Letjen Lucky menjelaskan, keberhasilan itu tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan harmonis yang mengedepankan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. "54 anggota OPM dapat kami amankan dan dengan pendekatan harmonis yang menitikberatkan pada pembangunan daerah serta masyarakat. Alhamdulillah, Puji Tuhan, 59 anggota OPM aktif akhirnya memilih kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi," ujarnya.

Menurut Lucky, pendekatan tersebut dilakukan seiring upaya menjaga keamanan sekaligus membuka ruang pembangunan di Papua. Ia menilai dukungan masyarakat terhadap aparat menjadi salah satu faktor yang mendorong keberhasilan operasi tersebut.

"Melihat besarnya dukungan masyarakat kepada TNI serta kentalnya sinergitas antar aparatur penyelenggara negara di Papua, bagi kami, memberantas kelompok separatis bersenjata yang menjadi ancaman keselamatan jiwa-raga masyarakat serta menjadi paradoks bagi pembangunan di wilayah timur Indonesia hanyalah persoalan waktu," kata Lucky.

Ia juga mengimbau seluruh anggota TPNPB-OPM untuk menghentikan aksi kekerasan dan kembali bergabung dengan NKRI. "Kami ingatkan kepada seluruh anggota TPNPB-OPM untuk menghentikan seluruh aksi kejahatan kemanusiaan, segera letakkan senjata dan kembali bergabung ke pangkuan Ibu Pertiwi," tegasnya.

Dalam operasi yang sama, Satgas TNI juga mengamankan 1.479 batang pohon ganja, puluhan kilogram ganja kering, dan 47 pucuk senjata api dari berbagai jenis.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags