Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) akan memperluas fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) yang digunakan di seluruh layanan publik. Kebijakan ini dinilai sebagai fondasi transformasi digital nasional sekaligus mengubah wajah pelayanan publik di Indonesia.
Khozin menilai perubahan fungsi NIK menjadi SIN merupakan langkah strategis dalam mendukung digitalisasi layanan pemerintahan. "Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kita. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini," kata Khozin kepada wartawan, Senin (6/7).
Saat ini, Komisi II DPR RI bersama pemerintah tengah membahas draf perubahan kedua UU Administrasi Kependudukan. Revisi tersebut akan mengubah paradigma administrasi kependudukan dari stelsel aktif kuasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 menjadi Stelsel Aktif Digital Terintegrasi yang berbasis ekosistem data kependudukan nasional.
Khozin menjelaskan, pemanfaatan NIK selama ini masih terbatas pada sejumlah layanan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS Kesehatan, dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui RUU Adminduk, cakupan penggunaan data kependudukan akan diperluas ke berbagai sektor pelayanan publik.
Ia menegaskan, kehadiran UU Adminduk yang baru menjadi kebutuhan mendesak di tengah agenda transformasi digital yang terus didorong pemerintah. "UU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital," tutup Khozin.
Artikel Terkait
PKB Usul Revisi UU Pilkada untuk Cegah Kepala Daerah Korupsi