833 Pendamping PKH Pulih, 833 Lainnya Terbukti Rangkap Pekerjaan dan Wajib Kembalikan Gaji Rp7,9 Miliar

- Jumat, 03 Juli 2026 | 09:00 WIB
833 Pendamping PKH Pulih, 833 Lainnya Terbukti Rangkap Pekerjaan dan Wajib Kembalikan Gaji Rp7,9 Miliar

Kementerian Sosial (Kemensos) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga rangkap pekerjaan pada 2025. Dari hasil pemeriksaan, 833 orang dinyatakan tidak terbukti dan haknya dipulihkan, sementara 833 lainnya terbukti melanggar dan dikenai sanksi administratif serta kewajiban mengembalikan gaji ke negara dengan total sementara Rp7,9 miliar.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, akrab disapa Gus Ipul, menyatakan tim disiplin telah melakukan pendalaman melalui pengujian data, pemeriksaan dokumen pendukung, dan klarifikasi terhadap masing-masing pendamping. “Kami tidak akan memberikan sanksi tanpa bukti yang cukup, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan integritas terjadi,” ujarnya di kantor Kemensos Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dari 1.747 pendamping yang diperiksa, 1.696 orang masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 lainnya sudah tidak aktif. Hasil pembuktian menunjukkan 833 pendamping tidak terbukti rangkap pekerjaan, sehingga hak dan nama baik mereka dipulihkan. Sebaliknya, 141 pendamping terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu di tempat lain, dan 692 lainnya terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.

Gus Ipul menjelaskan, perbedaan derajat pelanggaran menjadi dasar pemberian sanksi administratif yang dibedakan berdasarkan tingkat pelanggaran: berat, sedang, dan ringan. Pendamping yang terbukti bekerja penuh waktu pada jam kerja pendampingan dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sementara itu, yang melakukan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap akan dikenai sanksi sesuai hasil pendalaman mengenai tingkat pelanggaran, durasi, serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas sebagai pendamping PKH.

Selain sanksi administratif, pendamping yang terbukti rangkap pekerjaan juga dikenakan sanksi pengembalian gaji kepada negara. Besaran pengembalian dihitung berdasarkan jumlah bulan selama yang bersangkutan melakukan rangkap pekerjaan. “Sebelum diangkat menjadi PPPK, pendamping PKH menerima gaji sekitar Rp3,1 juta per bulan. Dari penghitungan sementara, sedikitnya Rp7,9 miliar harus dikembalikan kepada negara dan angka tersebut masih akan terus diperbarui sesuai hasil verifikasi,” kata Gus Ipul.

Temuan BPK tersebar di 38 provinsi. Jumlah pendamping yang terindikasi melanggar aturan paling banyak berada di Jawa Timur (246 orang), disusul Jawa Barat (236 orang), Sumatera Selatan (191 orang), Jawa Tengah (115 orang), dan Banten (95 orang). Provinsi lainnya dengan jumlah signifikan antara lain Sumatera Utara (88 orang), Sulawesi Utara (85 orang), Sulawesi Selatan (80 orang), Lampung (75 orang), Kalimantan Barat (60 orang), Kalimantan Selatan (53 orang), dan Nusa Tenggara Barat (41 orang).

Menurut Gus Ipul, temuan tersebut baru dapat diidentifikasi setelah dilakukan pencocokan data lintas instansi oleh BPK. Seiring digitalisasi pemerintahan, integrasi data antar kementerian dan lembaga memungkinkan berbagai aktivitas yang tidak sesuai ketentuan semakin mudah dideteksi. “Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pendamping PKH. Mungkin suatu pelanggaran belum terlihat hari ini, tetapi seiring digitalisasi pemerintahan dan keterhubungan data, jejaknya akan terbaca. Karena itu seluruh pendamping harus memegang komitmen yang telah ditandatangani sejak awal,” katanya.

Gus Ipul menegaskan bahwa penanganan temuan ini bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan memastikan layanan kepada keluarga miskin dan rentan tetap berjalan optimal dengan didukung SDM yang berintegritas. “Kami tidak ingin menghukum tanpa dasar, tetapi juga tidak akan membiarkan pelanggaran terjadi. Prinsip kami jelas, yang tidak terbukti akan dipulihkan hak dan nama baiknya. Sebaliknya, yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab dan menerima sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags