MURIANETWORK.COM - Enam orang santriwati dan kuasa hukum melaporkan pemilik pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Santriwati melaporkan kepada pihak Kepolisian berkaitan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pemilik pesantren di Kabupaten Karawang tersebut.
"Dugaannya korban ada 20 orang. Untuk sementara yang lapor baru enam orang," ujar Saepul Rohman kuasa hukum korban. Rata-rata korban berusia 13 tahun sampai dengan 15 tahun dan korban masih pelajar SMP.
"Korban masih di bawah umur," katanya. Ketua tim kuasa hukum yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sanggabuana Karawang itu menyampaikan dugaan pencabulan oleh pemilik pondok pesantren tersebut sudah dilakukan sejak empat bulan lalu.
Ia menyebutkan hal tersebut berasal dari keterangan salah satu santriwati sebagai korban dugaan pencabulan tersebut.
Artikel Terkait
Seribu Magister Diterjunkan ke Kawasan Transmigrasi, Targetkan Kemajuan Berbasis Riset
Hamka Hamzah Berpesan untuk PSSI: Jangan Ulangi Kisah Pilu Shin Tae-yong untuk Herdman
Washington Paksa Netanyahu Mundur, Ambil Alih Kendali Gaza Sendiri
Arus Balik Libur Padati Gerbang Tol Jakarta, 157 Ribu Kendaraan Kembali dalam Sehari