Stimulus Rp26,34 Triliun Digelontorkan untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

- Senin, 29 Juni 2026 | 20:30 WIB
Stimulus Rp26,34 Triliun Digelontorkan untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp26,34 triliun pada semester II 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan global. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mendongkrak konsumsi domestik dan menopang pertumbuhan ekonomi.

"Seluruh stimulus tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, serta melindungi masyarakat dari dampak ketidakpastian global," ujar Qodari dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Stimulus tersebut mencakup berbagai sektor. Pertama, diskon tarif kereta api dan kapal laut Pelni sebesar 30 persen selama libur sekolah serta libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah juga memberikan pembebasan tarif jasa kepelabuhan bagi transportasi penyeberangan dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk transportasi udara pada periode yang sama.

"Insentif ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat sekaligus menciptakan efek pengganda atau multiplier effect bagi perekonomian," kata dia.

Kedua, bantuan pangan akan diberikan kepada 33,24 juta penerima manfaat selama Juli hingga September. Langkah ini bertujuan melindungi kelompok rentan dari gejolak harga kebutuhan pokok.

Ketiga, pemerintah membuka program magang nasional bagi 150.000 lulusan perguruan tinggi, pelatihan vokasi bagi 220.000 lulusan SMA dan SMK, serta pelatihan bagi 50.000 pekerja yang terdampak PHK. Program ini diharapkan meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang kerja.

Tidak hanya untuk masyarakat, dunia usaha juga mendapat insentif. Pemerintah memberikan fasilitas bea masuk 0 persen atas impor LPG bagi industri petrokimia dan impor bahan baku plastik. Selain itu, pelaku industri kreatif khususnya penulis mendapat tarif khusus Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 1,5 persen.

"Pemerintah akan terus mengawal implementasi seluruh kebijakan tersebut agar berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Qodari.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags