Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, penyediaan alat kontrasepsi itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional.
"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia menilai bahwa penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan pelajar melakukan tindakan seks bebas.
Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Kia Resmi Transformasi, Siapkan Babak Baru di Indonesia
RUU Kontroversial: Anggota Kongres Usulkan Kekuasaan untuk Trump Caplok Greenland
Ibu Kota Terendam: 28 Lingkungan dan 6 Ruas Jalan Masih Digenangi Banjir
Riset: Utang RI Terancam Gagal Bayar Bunga di 2026