Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah Jakarta.
Penetapan harga ini berdasarkan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
"Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.
Adapun untuk informasi lebih lengkap, pelanggan bisa mengunjungi laman web resmi Pertamina atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Natal di Katedral Jakarta: Lalu Lintas Ramai Lancar, Jemaat Tertib Dijaga Polisi
Korea Utara Pamer Kapal Selam Nuklir, Perlombaan Senjata Bawah Laut Memanas
Bank Raya Siapkan Layanan 24 Jam dan 23 Kantor untuk Antisipasi Gempuran Transaksi Nataru
Kementerian ATR/BPN Klaim Selamatkan Negara Rp80,5 Triliun dari Cengkeraman Mafia Tanah