Polda Metro Jaya mengungkap jaringan korporasi yang menjadi fondasi keuangan aplikasi Hot 51, sebuah platform yang terindikasi kuat menampung konten judi dan pornografi. Dari hasil penyidikan, kepolisian menetapkan tiga perusahaan cangkang yang diduga menjadi mesin pengumpul uang haram dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Immanudin, mengidentifikasi ketiga entitas tersebut sebagai PT MDS, PT CDS, dan PT IDI. Dalam keterangan resminya pada Sabtu (27/6), ia menjelaskan bahwa berdasarkan penyidikan periode Januari hingga Juni 2026, ketiga perusahaan itu terbukti beroperasi sebagai shell company yang dirancang khusus untuk menampung aliran dana ilegal.
“Tiga perusahaan tersebut adalah PT MDS, PT CDS, dan PT IDI. Berdasarkan hasil penyidikan periode Januari hingga Juni 2026, ketiga entitas ini terbukti beroperasi sebagai perusahaan cangkang (shell company) untuk menampung uang haram,” kata Iman.
Modus operandi yang digunakan cukup sistematis. Ketiga perusahaan ini memanipulasi identitas saat mendaftar ke perusahaan payment gateway. Langkah itu dilakukan semata-mata untuk mendapatkan fasilitas virtual account yang kemudian difungsikan sebagai rekening deposit bagi pengguna aplikasi Hot 51.
Ketika penyidik menelusuri aliran uang atau follow the money, terungkap betapa besarnya volume dana gelap yang dikelola oleh ketiga perseroan tersebut. Dari total perputaran uang dalam ekosistem Hot 51 yang mencapai Rp 559,8 miliar, ketiga korporasi ini mencatatkan lalu lintas uang masuk yang sangat masif, yakni Rp 262,3 miliar.
Atas peran manipulatif itu, penyidik menjerat PT MDS, PT CDS, dan PT IDI dengan pasal pidana korporasi yang berat. Mereka dijerat dengan konstruksi Pasal 118 hingga Pasal 122 juncto Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP. Ancaman hukumannya berlapis, mulai dari pidana pokok berupa denda finansial bertingkat. Denda dimulai dari Kategori VI sebesar Rp 2 miliar, Kategori VII sebesar Rp 5 miliar, hingga ancaman denda maksimal Kategori VIII yang mencapai Rp 50 miliar.
Lebih dari sekadar denda, ancaman pidana tambahan juga telah disiapkan. Penyidik akan menuntut ganti rugi, perampasan barang atau keuntungan hasil tindak pidana, pencabutan izin, pelarangan permanen, pembekuan kegiatan usaha, hingga vonis hukum paling berat berupa pembubaran korporasi.
Artikel Terkait
MNC University dan MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk 400 Warga Kebon Sirih
OJK Peringatkan Risiko El Nino Bisa Gerus Kualitas Kredit dan Modal Perbankan
Kemenpar Usul Enam Negara Termasuk Australia hingga Jepang Dapat Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia
Polisi Tetapkan Pria di Tangerang sebagai Tersangka Penganiayaan Caddy Golf yang Viral