Kementerian Pariwisata tengah mengusulkan perluasan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk wisatawan dari enam negara, yaitu Australia, China, India, Korea Selatan, Jepang, dan Selandia Baru. Usulan ini juga mencakup pemberian fasilitas serupa bagi pemegang status permanent resident (PR) Singapura.
Juru Bicara Kementerian Pariwisata, Nia Niscaya, mengungkapkan bahwa usulan tersebut disusun berdasarkan tiga indikator utama: jumlah wisatawan, tingkat belanja, dan keberlanjutan pertumbuhan kunjungan. “Pertimbangan kami itu berdasarkan 3S dan berdasarkan data statistik secara historis,” ujarnya dalam konferensi pers kampanye Liburan Cara Baru Di Indonesia Aja di Jakarta, Kamis (25/6).
Indikator pertama yang menjadi acuan adalah size, atau jumlah wisatawan yang tercatat datang ke Indonesia dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun terakhir. Selanjutnya, indikator spending mengukur besaran pengeluaran wisatawan selama berkunjung, yang diperoleh melalui survei pengeluaran wisatawan. Sementara indikator ketiga, sustainability, melihat keberlanjutan pertumbuhan kunjungan dari negara asal tersebut.
“Antara size, spending, dan sustainability kita bobot, keluarlah negara-negara itu,” tambah Nia.
Sebelumnya, Kemenpar sempat mengusulkan sekitar 20 negara yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan. Namun, dalam pembahasan lintas kementerian dan lembaga, daftar tersebut diperkecil hingga menjadi enam negara seperti yang diusulkan saat ini.
Khusus untuk pemegang status permanent resident Singapura, usulan ini dilatarbelakangi oleh potensi besar pasar wisatawan internasional yang tinggal di negara tersebut. Selama ini, pemegang status PR Singapura hanya mendapatkan kemudahan bebas visa saat berkunjung ke Kepulauan Riau.
“Nah, yang ini kami mintakan, bolehkah mereka tidak hanya ke Kepri bebas visa, tetapi ke Indonesia yang lain, karena ini juga bagus untuk penyebaran atau distribusi wisatawan dan juga untuk kemajuan daerah,” ucap Nia.
Menurut Nia, kebijakan visa merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Selain itu, kebijakan ini dinilai dapat memperkuat daya saing sektor pariwisata nasional serta meningkatkan perolehan devisa negara.
Meski demikian, Nia menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Keputusan bukan di kami. Ini juga kita bersama Imigrasi dan kementerian terkait dalam forum pembahasan yang masih berjalan. Mari kita tunggu hasilnya,” tutupnya.
Artikel Terkait
AS Serang Gudang Rudal Iran di Pesisir Selatan, Garda Revolusi Balas Serang Instalasi Militer AS
Pre-order GTA VI Dibuka, Harga Termurah Rp 1,19 Juta untuk PlayStation 5 dan Xbox Series X|S
Polisi Bongkar Praktik Judi Berkedok Timezone di Jakarta, Omzet Capai Rp2,1 Miliar per Bulan
Bupati Gowa Minta Pansus Hak Angket Tak Masuk ke Ranah Pribadi