Aksi berkendara melawan arus masih menjadi pemandangan yang kerap dijumpai di berbagai ruas jalan. Perilaku yang kerap dianggap sepele ini nyatanya menjadi salah satu kontributor terbesar dalam kasus kecelakaan maut di jalan raya. Selain mengancam keselamatan, tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengguna jalan mematuhi rambu dan marka yang berlaku.
Dalam beleid tersebut, pengendara yang melawan arus dapat dijerat Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b. Aturan ini menegaskan kewajiban pengemudi untuk mengikuti rambu perintah, larangan, serta marka jalan. Sanksinya tidak ringan. Pelanggar dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Lebih dari itu, jika pelanggaran berujung kecelakaan, hukumannya bisa jauh lebih berat. Pelaku dapat dijerat Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara mulai dari enam bulan hingga enam tahun. Besaran hukuman tergantung dampak yang ditimbulkan mulai dari korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia akan menentukan sanksi yang dijatuhkan.
Selain aspek hukum, risiko keselamatan menjadi perhatian utama. Tabrakan frontal adalah ancaman paling fatal akibat kendaraan melaju dari arah berlawanan. Benturan dari dua kendaraan yang berhadapan langsung sering kali berujung cedera serius, bahkan tidak jarang menyebabkan korban jiwa di tempat kejadian.
Bahaya lainnya adalah minimnya waktu reaksi bagi pengguna jalan yang berada di jalur benar. Pengendara umumnya tidak mengantisipasi adanya kendaraan dari arah berlawanan, sehingga peluang untuk menghindar sangat kecil. Tidak hanya itu, tindakan lawan arus juga memicu gangguan lalu lintas. Kehadiran kendaraan di jalur yang tidak semestinya sering menyebabkan kemacetan hingga manuver mendadak dari pengendara lain.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mencari jalan pintas yang membahayakan keselamatan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi kunci utama menekan angka kecelakaan. Sebagai langkah pencegahan, Polri akan terus mengoptimalkan penindakan di lapangan. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga dimaksimalkan untuk menjaring pelanggar secara elektronik.
Artikel Terkait
Larissa Chou Resmi Gugat Cerai Ikram Rosadi ke Pengadilan Agama
KPK Siap Lelang 25 Kendaraan Mewah Hasil Sitaan Kasus Korupsi K3 di Kemenaker, Termasuk Ducati dan Nissan GT-R
Paris Larang Minum Alkohol di Ruang Publik saat Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Capai 40,9 Derajat Celsius
Pemerhati Politik Sebut Prabowo Jokowi Palsu, Kritik Ijazah hingga Relasi Kekuasaan