MURIANETWORK.COM - Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno buka suara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Tirkasih Lembong atau Tom Lembong.
Menjelang sidang vonis yang digelar pada Jumat (18/7/2025) hari ini, Oegroseno menyimpulkan bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong tidak memiliki kejelasan dalam proses penyelidikan hingga persidangan.
Dia juga menganggap tidak ada bukti-bukti yang kuat selama persidangan sehingga membuktikan Tom Lembong layak untuk dihukum.
"Kasusnya nggak jelas, nggak ada barang bukti, alat buktinya sama keterangan saksi juga cuma dari staf-staf," katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus ini. Menurut jaksa, Tom terbukti melakukan tindakan untuk memperkaya perusahaan lain terkait kebijakan importasi gula.
Namun, jaksa mengakui bahwa tersebut tidak terbukti untuk memperkaya Tom Lembong.
Oegroseno menilai Tom Lembong layak divonis bebas jika berkaca dari analisanya selama proses penyelidikan hingga persidangan yang dianggap tidak cukup bukti untuk menjerat terdakwa.
Dia menegaskan seluruh keputusan terkait vonis Tom Lembong berada di tangan hakim.
"Kalau hakimnya masih berketuhanan yang Maha Esa, berperikemanusiaan, dan masih Pancasila lah, oonslag (vonis lepas) saja nggak bisa, harus vrijspraak (bebas murni)," tegasnya.
"Bukan saya mendahului hakim, ya tapi saya membaca setiap kali fakta persidangan diungkapkan para saksi itu nunduk oh begitu ya, tapi kalau jaksa sudah nanya lagi kita geleng-geleng kepala," sambung Oegroseno.
Tom Lembong bakal menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 pada Jumat hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selama empat bulan sidang bergulir, jaksa meyakini Tom bersalah melakukan importasi gula dengan menunjuk sembilan perusahaan swasta untuk menanganinya.
Jaksa juga meyakini bahwa Tom bersalah karena melibatkan koperasi alih-alih perusahaan BUMN.
Di sisi lain, pihak Tom Lembong menepis dakwaan jaksa tersebut dengan menegaskan kebijakan importasi gula tidak menyalahi aturan serta dilakukan demi mengendalikan stok gula di Indonesia saat itu.
Selain itu, pengacara juga menganggap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keliru.
Artikel Terkait
Kejagung Sindir Surya Darmadi: Mau Balikin Rp 10 T? Kita Mendakwa Puluhan Triliun!
Ijazah Gibran Tak Sah? Sidang Perdana Dimulai Hari Ini!
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat yang Diduga Tembus 3 Kali Lipat!
Bongkar Skandal APBD Sumut! Bobby Nasution & Modus Mens Rea yang Menggoyang Keuangan Daerah