"Sang driver online ini sudah antisipasi bila yang bersangkutan ini melakukan aksi yang diperbicangkan di lingkungan driver online," tuturnya.
"Ternyata benar, yang bersangkutan mengambil pesanannya tanpa menggunakan pakaian," katanya.
Alhasil, aksi telanjang tersangka berhasil direkam oleh korban menggunakan telepon selulernya. Berbekal dari rekaman video tersebut, sang pengemudi ojek online melaporkan aksi tak senonoh pelaku ke polisi.
"Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," ucapnya.
Adapun motif melakukan tindakan tak senonoh tersebut, Kusworo menjelaskan adanya kepuasan tersendiri dari tersangka jika dapat memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke orang-orang.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan tiga kali aksi tak senonoh seperti itu.
Bahkan yang bersangkutan pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya.
Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dirinya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Prabowo ke Sydney Temui PM Albanese: Agenda & Hasil Pertemuan
Dakbal Korea: Sensasi Pedas yang Sedang Tren di Kalangan Gen Z Indonesia
Revisi UU Hak Cipta: AKSI & VISI Bahas Royalti Musik dan Solusinya di DPR RI
Bimbingan Perkawinan Sukses Turunkan Angka Perceraian Indonesia 14,9% di 2024