Misteri tewasnya seorang wanita dengan luka hampir putus di leher di area persawahan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, akhirnya terkuak setelah dua pekan penyelidikan. Korban berinisial N dipastikan menjadi korban pembunuhan, bukan kecelakaan atau peristiwa alam sebagaimana sempat diduga warga.
Jasad korban pertama kali ditemukan terbaring di pematang sawah miliknya di Dusun Pangkalan, Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, dalam kondisi mengenaskan. Temuan itu sontak menggemparkan masyarakat setempat yang selama beberapa waktu terakhir dihebohkan dengan peristiwa tersebut.
Polres Banjar langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Setelah melalui proses pendalaman selama kurang lebih dua minggu, aparat kepolisian akhirnya menetapkan seorang tersangka berinisial AS, pria berusia 60 tahun yang tinggal satu kampung dengan korban.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengungkapkan bahwa kasus ini pada awalnya cukup sulit dipecahkan. Peristiwa terjadi pada petang hari dan tidak ada satu pun saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut.
“Penyidik berusaha maksimal, datang berulang-ulang ke tempat kejadian perkara. Kemudian muncul dugaan tidak sengaja keluar dari cucu pelaku bahwa pernah melakukan tindakan pembunuhan,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah pihak secara lebih intensif. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya menemukan rangkaian peristiwa yang mengarah kepada AS sebagai pelaku.
“Saat diperiksa intensif, akhirnya bisa ditemukan rangkaian peristiwa dan alat bukti sehingga kami yakini pelakunya AS. Selain itu, AS juga sudah mengakui dia yang melakukan pembunuhan,” kata Kapolres.
Motif pembunuhan terungkap bermula dari ucapan korban yang dinilai sangat kasar oleh pelaku. AS yang tersulut emosi kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Tebasan tepat mengenai leher korban hingga menyebabkan luka parah dan membuat korban tewas di tempat.
Selain menangkap AS, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam yang digunakan, pakaian korban, dan pakaian pelaku. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 458 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Toy Story 5 Raup Rp5,56 Triliun di Akhir Pekan Perdana, Rekor Baru Waralaba
Menteri Keuangan Optimistis Harga Pertamax Segera Turun Imbas Prospek Damai AS-Iran
Iran Tutup Selat Hormuz sebagai Balasan atas Serangan Israel di Lebanon
Kemnaker Proyeksikan 3,88 Juta Lapangan Kerja Hijau Tercipta pada 2026