Polisi: Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Dialihkan ke Kejaksaan

- Senin, 22 Juni 2026 | 13:50 WIB
Polisi: Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa Dialihkan ke Kejaksaan

Rencana pengajuan penangguhan penahanan oleh tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, harus dialihkan ke jalur yang berbeda. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan bahwa kewenangan atas status penahanan kedua tersangka kini sepenuhnya berada di tangan jaksa, setelah berkas perkara dan barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Jadi, prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, pada Senin (22/6/2026). Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka telah memasuki tahap penuntutan.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan kesiapan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah tokoh nasional telah menyatakan kesediaan menjadi penjamin dalam proses tersebut. “Kami telah menyiapkan jaminan penangguhan penahanan yang kami sudah edarkan kepada sejumlah tokoh. Di antaranya yang sudah mengisi dan ada di atas materai adalah Pak Din Syamsuddin, tinggal kami ambil,” kata Ahmad.

Ia menambahkan, para tokoh dan aktivis yang hadir telah diberikan informasi untuk turut serta mendukung upaya hukum ini. “Tetapi nanti sejumlah tokoh dan aktivis yang datang di sini semuanya sudah kami berikan informasi untuk bisa membersamai perjuangan ini dengan cara membubuhkan tanda tangan dan mengisi identitas untuk memberikan penangguhan jaminan terhadap proses penangguhan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara ini telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menjelaskan bahwa proses hukum tidak berjalan secara sepihak. “Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.

Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap pada Jumat (19/6) setelah status berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri. Kini, dengan telah beralihnya wewenang penahanan, segala upaya hukum termasuk permohonan penangguhan penahanan harus diajukan langsung kepada pihak kejaksaan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar