Pengamat Kebijakan Publik Ajukan Gugatan Baru ke PTUN soal Penetapan Capres 2014 dan 2019, Klaim Miliki Novum

- Senin, 22 Juni 2026 | 13:30 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Ajukan Gugatan Baru ke PTUN soal Penetapan Capres 2014 dan 2019, Klaim Miliki Novum

Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menegaskan tidak akan mundur dari upaya hukum menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019. Meskipun gugatannya sebelumnya dinyatakan ditolak melalui mekanisme dismissal oleh majelis hakim, ia mengaku telah menemukan bukti baru atau novum yang dinilai mampu mematahkan argumen kedaluwarsa yang sebelumnya menjadi dasar penolakan.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menolak untuk menyidangkan perkara tersebut dengan pertimbangan bahwa objek gugatan bukan merupakan sengketa pemilu yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hakim juga menilai gugatan itu telah melewati batas waktu, mengingat peristiwa yang digugat terjadi pada pemilu tahun 2014 dan 2018–2019.

Namun, Bonatua membantah anggapan tersebut. Ia menekankan bahwa gugatan yang diajukan tidak menuntut hasil pemilu, melainkan menyasar keputusan ketatausahaan yang dikeluarkan oleh KPU.

“Kita kan sudah bilang di sidang waktu itu bahwa saya baru dapat bukti dari KPU. Itu pun saya bersidang enam bulan baru mendapatkan barang bukti ini. Terus kalau enggak dapat-dapat barang bukti, lantas ini enggak boleh disidangkan?” ujarnya di PTUN Jakarta, Senin (22/6/2026).

Bonatua menjelaskan, gugatannya berfokus pada dua keputusan KPU, yakni nomor 453 tentang penetapan pasangan calon pada Pemilu 2014 antara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla, serta keputusan nomor 1130 tahun 2018 yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno. Ia meminta agar kedua keputusan tersebut dibatalkan.

“Kenapa dibatalkan? Seharusnya pasangan Pak Joko Widodo itu enggak boleh, karena ijazahnya terbukti melanggar undang-undang administrasi pemerintahan, tidak punya tanggal legalisir,” tambahnya.

Menurut Bonatua, peraturan perundang-undangan telah mengatur bahwa legalisir ijazah harus disertai tanggal. “Nah, kalau enggak ada stempelnya, kalau enggak ada tanggalnya, berarti kan berlaku seumur hidup,” ucapnya.

“Nah, jadi kami pada intinya minta agar ini dibatalkan,” pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar