Seorang buronan kasus penipuan bisnis batu bara yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan aparat penegak hukum. Richard Arief Muljadi (38), terdakwa dalam perkara tersebut, ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026. Richard tiba di bandara usai menempuh perjalanan dari luar negeri dan langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
"DPO tersebut diamankan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, saat kembali dari Singapura," ujar Anang kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Kasus yang menjerat Richard bermula dari dugaan penipuan dalam bisnis batu bara. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi pihak korban. Berdasarkan dakwaan, nilai kerugian mencapai Rp7 miliar.
"Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar," kata Anang.
Atas perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah delapan tahun penjara.
Saat proses penangkapan, Richard menunjukkan sikap kooperatif. Hal itu membuat jalannya pengamanan berlangsung lancar tanpa hambatan berarti. Setelah diamankan, terdakwa langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anang menjelaskan, berkas perkara Richard sejatinya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam persidangan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kemudian menetapkannya sebagai buronan.
"Berkas perkara terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ucap Anang.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kementerian PU Siapkan Skema Teknis Atasi Empat Kubangan Besar Pascagempa di Sigi
Kementerian PKP Naikkan Alokasi Bedah Rumah di Jakarta Jadi 10.000 Unit pada 2026
Mendagri Dorong Swasta dan Insentif Fiskal untuk Atasi Krisis Perumahan Rakyat di Papua