Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fauzi Amro, menegaskan bahwa penguatan teknologi informasi, literasi keuangan, dan inklusi keuangan merupakan tiga pilar utama yang harus dijalankan secara simultan untuk memberantas praktik pinjaman online ilegal, judi daring, dan investasi bodong. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat lalu, yang secara khusus membahas perkembangan layanan keuangan digital serta pengawasan sektor jasa keuangan.
Menurut Fauzi, kemajuan teknologi di bidang keuangan harus diimbangi dengan perlindungan konsumen yang kuat. Ia mengingatkan bahwa kemudahan akses terhadap layanan keuangan tidak boleh justru menjerumuskan masyarakat menjadi korban kejahatan finansial.
“Kemajuan teknologi harus dibarengi penguatan perlindungan konsumen. Jangan sampai masyarakat yang semakin mudah mengakses layanan keuangan justru menjadi korban,” ujar Fauzi dalam keterangannya.
Berdasarkan masukan yang diterima dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), politisi tersebut memaparkan tiga pendekatan yang harus berjalan beriringan. Pertama, peningkatan literasi keuangan agar masyarakat mampu membedakan produk legal dan ilegal. Kedua, perluasan inklusi keuangan sehingga masyarakat memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Ketiga, penguatan sistem teknologi informasi untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas ilegal sejak dini.
Di sisi lain, Fauzi mengapresiasi kemajuan sistem perbankan nasional yang dinilai semakin andal dalam mengelola transaksi berskala besar dan mengatasi kendala teknis pada jam sibuk. Meski demikian, ia menekankan bahwa pengawasan tetap harus ditingkatkan seiring dengan bertambahnya volume transaksi digital.
Komisi XI DPR menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kapasitas digital lembaga pengawas seperti OJK. Dukungan ini diarahkan agar OJK memiliki sistem deteksi dini yang lebih canggih guna memantau secara real-time aktivitas keuangan ilegal yang marak di platform digital.
Fauzi berharap, melalui kolaborasi erat antara regulator, industri jasa keuangan, dan pemerintah, penindakan terhadap pelaku kejahatan digital dapat dipertegas. Pada saat yang sama, edukasi mengenai risiko keuangan kepada masyarakat harus terus diperluas agar mereka tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan instan.
Artikel Terkait
Bank Panin Bagikan Dividen Rp1,01 Triliun, Setara Rp42 Per Saham
Hakim Maafkan Ibu di Buton yang Aniaya Pemerkosa Anaknya, Tak Dijatuhi Hukuman
Pemuda di Garut Bunuh Ayah Tiri Pakai Pisau Dapur Usai Cekcok Keluarga
Buronan Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta