MURIANETWORK.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) mengungkap temuan kecurangan (fraud) senilai Rp 35 miliar dari klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tiga rumah sakit yang menjadi piloting di tiga provinsi di Indonesia.
“Ada dua layanan yang kita lihat sampai detail yaitu fisioterapi dan katarak. Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim fisioterapi sebanyak 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.072 kasus di buku catatan medis," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Rabu (24/7).
"Jadi 3.269 kasus diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya tidak ada di catatan medis. Nilainya mencapai Rp 501,27 juta,” sambungnya.
Selain itu, dalam layanan katarak, Tim PK-JKN juga menemukan adanya fraud dengan modus manipulation diagsosis, yakni rumah sakit mencatatkan operasi katarak fiktif. Pahala mencontohkan, dari sampel 39 pasien katarak, hanya 14 pasien yang membutuhkan operasi.
Namun, rumah sakit mengklaim seluruh pasien tersebut pada BPJS Kesehatan. Lebih parah lagi, beberapa rumah sakit membuat dokumen fiktif meskipun pasien dan catatan medisnya tidak ada.
Dalam temuan ini, Pahala menyoroti setidaknya dua modus fraud di lingkup fasilitas kesehatan, yaitu phantom billing dan manipulation diagnose.
“Fraud-nya macam-macam, tapi kita ambil cuma dua, phantom billing dan manipulation diagnose. Bedanya, phantom billing, orangnya tidak ada, terapinya tidak ada, catatannya ada. Manipulation diagnose, orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean,” jelasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Insentif Rp570 Triliun untuk Dongkrak Ekonomi 2025
Tiongkok Larang Drama Pendek Romansa CEO yang Pamer Harta
Pemulihan Pascabencana di Sumatera Dipercepat, Fokus pada Pendidikan dan Rumah Ibadah Jelang Ramadan
Pertamina Sediakan 654 Ribu Liter BBM Gratis untuk Logistik Banjir Bandang Sumatera