Tim delegasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil memulangkan seorang buron kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Jakarta. Buron tersebut diketahui bernama Frans Antony (FA), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2023 dan diduga kuat menjadi bagian dari jaringan keuangan ilegal milik gembong narkotika Fredy Pratama (FP).
Kepala tim delegasi Polri, Kombes Juliarman Eka Putra Pasaribu, mengungkapkan bahwa FA pertama kali diamankan oleh aparat keamanan setempat di Kuala Lumpur pada Rabu, 17 Juni. Setelah proses penangkapan, tim segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk mengurus seluruh dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses pemulangan.
“DPO berinisial FA berhasil diamankan di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan KBRI untuk proses administrasi pemulangan ke Indonesia,” kata Juliarman dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu, 20 Juni.
Menurut penjelasan Kombes Juliarman, peran FA dalam jaringan Fredy Pratama tidaklah sederhana. Ia diduga menjadi salah satu pengelola aliran dana hasil peredaran narkotika. Salah satu modus operandi yang diduga dijalankan FA adalah membantu proses penukaran uang dalam pecahan dolar Singapura serta mengatur pengangkutan uang dari Indonesia ke luar negeri. Aktivitas ini, lanjut Juliarman, berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara sistematis.
“Yang bersangkutan diduga berperan dalam pengelolaan dan pengangkutan uang yang berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut. Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Setibanya di Indonesia, FA langsung berada dalam pengawasan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polri memastikan bahwa keterangan yang diperoleh dari FA akan digunakan untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan keuangan ilegal tersebut.
“Setibanya di Indonesia, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Keterangan yang diperoleh akan didalami untuk pengembangan perkara,” ujar Juliarman.
Polri menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap Frans Antony rampung dilakukan oleh tim penyidik.
Artikel Terkait
Air Force One Hadiah Qatar untuk Trump Tiba di Pangkalan Andrews, Segera Jalani Uji Terbang Perdana
KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Lelang 108 Lot Barang Rampasan Korupsi
Kementerian PU Siapkan Sumur Dalam dan Perkuat Irigasi Antisipasi El Nino 2026-2027
Sekjen KKSS dan Bupati Bone Hadiri Silaturahmi Ratusan Perantau Sulsel di Gorontalo