Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penangkapan itu dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat (19/6/2026) petang, Roy Suryo pertama kali terlihat berada di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti). Ia kemudian dikeluarkan dan langsung digiring menuju kendaraan yang telah disiapkan. Saat itu, Roy Suryo tampak mengenakan pakaian biru dan celana pendek. Sepanjang proses penggiringan, tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya.
Sementara itu, dr Tifa dibawa secara terpisah. Ia terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye saat digiring oleh petugas kepolisian. Keduanya akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa kedua tersangka akan dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. “Kami bersama-sama akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang telah berjalan. “Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” jelasnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Menkeu Targetkan Obligasi Panda Rp15,4 Triliun untuk Perkuat Rupiah
DPR Terima Aspirasi Mahasiswa dalam Audiensi di Gedung Parlemen, Tuntut Pemulihan Ekonomi dan Pengawasan Pejabat Negara
Ketua KPU Sulsel Dukung Prancis Juara Piala Dunia 2026, Sebut Kekalahan Final 2022 Hanya Penundaan