Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa Usai Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Lengkap

- Jumat, 19 Juni 2026 | 17:35 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa Usai Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Lengkap

Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penangkapan itu dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat (19/6/2026) petang, Roy Suryo pertama kali terlihat berada di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti). Ia kemudian dikeluarkan dan langsung digiring menuju kendaraan yang telah disiapkan. Saat itu, Roy Suryo tampak mengenakan pakaian biru dan celana pendek. Sepanjang proses penggiringan, tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya.

Sementara itu, dr Tifa dibawa secara terpisah. Ia terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye saat digiring oleh petugas kepolisian. Keduanya akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa kedua tersangka akan dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. “Kami bersama-sama akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang telah berjalan. “Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” jelasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar